Kaget dan gemetar, L mencoba menegur lak-laki
tua itu.
Pria tua itu memang mendengar teguran L, namun
hanya menutup layarnya dan diam.
Baca Juga:
Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Bocah Usia 5 Tahun Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Maraknya kasus pelecehan di transportasi umum
juga membuat komunitas @_perEMPUan_ mencetak booklet "Panduan
Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat dan Kendaraan Umum" berdasarkan
pengalaman mereka.
Booklet ini menjelaskan
pelecehan seksual menurut materi kampanye Gerakan 5 Jari yang diadakan Yayasan
Pulih masuk dalam konteks kekerasan seksual.
Pelecehan seksual umumnya terjadi dalam bentuk
verbal atau non-verbal.
Baca Juga:
Parah! Bocah Perempuan di Tebet Dilecehkan Tetangganya Usai Ibadah Sholat Subuh
"Pelecehan seksual (meraba, menyentuh
organ seksual, mencium secara paksa, merangkul, serta perbuatan lain yang
menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina, dan merasa dikendalikan)
mungkin ditambahkan pandangan atau kata-kata yang melecehkan," demikian
dikutip dari Booklet tersebut, Selasa (8/6/2021).
Dalam booklet tersebut dijelaskan
bagaimana korban pelecehan meminta bantuan, mulai dari bercerita pada orang
lain tentang kejadian itu dan dapat menghindari pelakunya, atau berteriak
sekencangnya.
Perempuan atau korban pelecehan juga bisa
melakukan perlawanan, langkah lainnya yang sederhana adalah membantu korban
yang dilecehkan dengan tatapan atau perkataan teguran atau memarahi pelaku.