WAHANANEWS.CO, Pamekasan - Misteri jasad pria yang ditemukan dalam kondisi terbakar di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Kamis (6/11/2025) malam akhirnya terungkap.
Jasad itu ditemukan tak jauh dari mobil Daihatsu Sigra berwarna putih bernopol M 1798 NR yang diduga kendaraan rental milik korban sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.
Baca Juga:
Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
Hasil identifikasi polisi mengungkap bahwa korban merupakan pria berinisial M (35), warga Desa Bira Timur, Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang berjarak sekitar 20 kilometer dari lokasi kejadian.
Jenazah korban sempat menjalani pemeriksaan medis di RSUD Smart Pamekasan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Tak lama setelah penemuan jasad, polisi bergerak cepat dan mengamankan pasangan suami istri asal Sampang berinisial N (36) dan SA (30).
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa korban tewas dibunuh dan dibakar oleh kedua pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan.
"Keduanya memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban," ungkap Doni.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.
Pelaku N menuding istrinya, SA, berselingkuh dengan korban. Ia kemudian menyuruh SA untuk mengajak korban ke sebuah kebun sepi di kawasan Batumarmar.
Di lokasi tersebut, N membacok korban menggunakan celurit hingga tewas di tempat. Setelah itu, SA membantu membakar jasad korban bersama mobilnya untuk menutupi jejak.
"Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, jaket, serta motor Vario milik pelaku," ujar Doni.
Kedua pelaku kini dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara,” jelas Doni.
Jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka setelah pemeriksaan awal oleh kepolisian selesai dilakukan.
Kepala Desa Lesong Daja, Arief Budiatno, membenarkan bahwa jasad ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
"Benar, kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB. Kami mendapat laporan dari warga," ujarnya.
Petugas kepolisian dari Polsek Batumarmar bersama Tim Inafis Polres Pamekasan langsung datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]