WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu korban kecelakaan mobil pelat dinas Kemhan atau Kementerian Pertahanan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (22/1). Korban menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
"(Korban TR meninggal dunia) Sore kemarin (21/1) sekitar jam 14.30 WIB. Lanjut dibawa ke kampung (Karangampel, Indramayu)" kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (22/1).
Baca Juga:
Tragedi di Tol Belmera: Wakapolres Pelabuhan Belawan Tewas dalam Kecelakaan Tragis
Joko belum merinci alasan medis mengapa korban TR meninggal. Tetapi dia mengakui bahwa korban mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut.
Joko belum menyampaikan informasi mengenai pria berinisial MSK sebagai pengendara mobil berpelat dinas TNI yang menabrak korban TR serta beberapa kendaraan di Jalan Palmerah Barat II, Palmerah, Jakarta Barat.
Pelaku MSK juga dirawat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat setelah dikeroyok massa di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Tragedi Tahun Baru di New Orleans: Truk Seruduk Kerumunan, 10 Tewas
Selain korban TR, mobil yang dikendarai MSK juga menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pria berinisial TN dan sebuah mobil yang dikendarai oleh pria berinisial S dan wanita berinisial MES. Ketiga korban tersebut juga mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelumnya mengatakan pengemudi mobil tersebut, MSK (24), adalah anak dari pegawai negeri sipil (PNS) Kemhan.
"MSK adalah anak dari PNS Kemhan," kata Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas saat dihubungi, Selasa (21/1).
Frega juga membenarkan mobil dengan nomor registrasi 6504-00 tersebut milik Kementerian Pertahanan (Kemhan). Frega mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Kendaraan dinas Kemhan Noreg 6504-00, kendaraan tersebut benar milik anggota PNS Kemhan," ujarnya.
Frega menambahkan, PNS tersebut telah diperiksa. PNS itu kini dikenai saksi.
"PNS yang bersangkutan juga sudah diperiksa Biro Umum dan mendapatkan sanksi administrasi serta pencabutan hak peminjaman nomor dinas Kemhan," kata Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Selasa (21/1).
[Redaktur: Alpredo Gultom]