WahanaNews.co | SatReskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berkedok bimbingan belajar atau Bimbel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengungkapkan, oknum guru SD berinisial IM (57 tahun) tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
"Pencabulan yang dilakukan guru SD ini ternyata sudah dilakukan selama satu tahun terakhir," ujarnya, Senin (1/8/2022).
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengungkapkan, pelaku pencabulan itu menjalankan aksi bejatnya di sekolah dengan kedok Bimbel agar aksinya berjalan mulus.
Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
“Yang bersangkutan mengakui menjalankan aksinya sejak Juli 2021 hingga Juli 2022. Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” kata Tomy.
Tomy mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota.