WahanaNews.co | Syam (40), yang belakangan ketahuan merupakan dukun palsu di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diringkus polisi lantaran mencabuli seorang remaja berinisial RJ (16). Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli korban dengan cara mengaku bisa menyembuhkan penyakit ayah RJ.
Pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap RJ pada Agustus 2021. Saat itu tersangka datang ke rumah ayah korban berinisial H untuk menyembuhkan penyakitnya.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Tersangka saat itu menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan yang dimilikinya. Namun, sebelum mengobati tersangka ternyata membujuk korban untuk datang ke rumahnya agar penyakit H dapat disembuhkan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11).
Lanjut Hadi, permintaan itu pun dituruti korban dan RJ datang bersama temannya ke rumah tersangka. Lalu, tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya. Kemudian, di dalam kamar itu tersangka memijat korban sembari menonton video porno.
"Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Selanjutnya, ibu korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli langsung melaporkan tersangka ke Polda Sumut. Kemudian, tersangka ditangkap oleh keluarga korban dan diserahkan ke kantor polisi pada Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya telah membuka praktik pengobatan alternatif selama 9 tahun. Menurut pengakuannya aksi pencabulan itu baru dilakukannya sekali. Diketahui tersangka merupakan residivis atas kasus penggelapan uang dan dipenjara selama enam bulan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal l 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.