WAHANANEWS.CO, Jakarta - Buntut aksi dugaan pemerasan terhadap pasangan laki-laki dan perempuan sebesar Rp2,5 juta, dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi mengatakan pemerasan itu terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (31/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Pemangkasan Dana USAID Ancam Kehidupan Jutaan Anak di Afrika dan Asia Selatan
Dua polisi sedang tidak dinas
Dari hasil pemeriksaan, dia menerangkan peristiwa bermula saat dua anggota Polrestabes Semaran yakni Aiptu K dan Aipda RL yang sedang tak bertugas itu hendak mencari makan. Saat itu, keduanya juga bersama seorang rekan yang merupakan warga sipil dengan inisial S.
"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Syahduddi kepada wartawan, Minggu (2/2).
Baca Juga:
Akibat Perubahan Iklim, Ilmuwan Wanti-wanti Ancaman Jamur Mematikan di Eropa hingga Asia
Aiptu K, Aipda RL, dan S kemudian menghampiri mobil yang berisi pasangan tersebut. Kemudian, mereka langsung meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada pasangan yang tengah berduaan di dalam mobil itu.
Pemerasan berkedok ancaman hukuman
Aiptu K, Aipda RL, dan S saat memeras menakut-takuti korban dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana. Pasangan itu pun diminta harus menyerahkan uang jika tidak mau diproses hukum.