WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono menjadi sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menurut hakim tingkat banding, Kasdi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sugeng Riyono dengan hakim anggota Karel Tuppu, Teguh Harianto, Hotma Maya Marbun dan Anthon R. Saragih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan," ujar ketua majelis Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9) melansir CNN Indonesia.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
Sementara jaksa KPK dalam tuntutannya ingin Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Uang pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada SYL.