WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Digerebek warga saat berhubungan badan di salah satu rumah kos di Banda Aceh, pasangan gay yang berinisial AI dan DA divonis hukuman cambuk.
Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menilai keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. DA divonis 80 kali cambuk, sementara AI lebih berat yaitu 85 kali cambuk.
Baca Juga:
Fakta-fakta Dua Polisi Semarang Peras Remaja, Sempat Dikepung Warga
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman 'uqubat ta'zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," kata majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam putusan tersebut, Senin (24/2).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian mengatakan pihaknya tidak keberatan dalam vonis tersebut. Menurutnya tuntutan jaksa juga sama dengan hasil putusan hakim.
"Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu jadwal eksekusinya saja," kata Alfian.
Baca Juga:
PT Jakarta Tambah Hukuman Eks Sekjen Kementan Jadi 9 Tahun Penjara
Pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA sebelumnya digerebek warga di kamar kost milik AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.
Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.
Usai kejadian itu, keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.