WahanaNews.co, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak memberikan contoh yang baik kepada anak buah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Alasan itu menjadi hal yang memberatkan SYL sehingga hukumannya diperberat oleh majelis hakim tingkat banding.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
"Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari presiden dan telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberi contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya," ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan bagian pertimbangan di PT DKI, Selasa (10/9).
"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Oleh karena itu, hakim menambahkan "Menurut pengadilan tingkat banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat karena perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
Kementerian Pertanian di bawahnya melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya."
Perbuatan SYL dinilai tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
PT DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.