WahanaNews.co, Jakarta - Tindakan penipuan dilakukan dengan menawarkan pinjaman dana kampanye tanpa memerlukan jaminan kepada korban.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengungkapkan bahwa NZ telah berhasil menipu B sejumlah tersebut, meskipun B belum melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada Senin, 13 November 2023.
Baca Juga:
Irfan Budiman Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Saat Transaksi Digital
Bukan hanya B yang menjadi korban, tetapi NZ juga melakukan penipuan terhadap seorang calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta yang berinisial M (58 tahun).
Dalam menjalankan aksinya, NZ meminta korban untuk membeli sebuah koper sebagai tempat penyimpanan uang seharga Rp 5 juta.
NZ menjanjikan bahwa koper tersebut akan diisi dengan pinjaman dana sebesar Rp 5 miliar. Menurut Putra, NZ menggunakan dalih bahwa ia mengenal seorang pemodal di Solo yang bersedia memberikan pinjaman dana tanpa jaminan kepada calon anggota legislatif.
Baca Juga:
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penipuan Tukar Kartu ATM Rp168 Juta
Dalam tawarannya kepada korban, NZ berjanji untuk menyediakan pinjaman dana hingga Rp 30 miliar untuk calon anggota legislatif DPRD dan Rp 50 miliar untuk calon anggota legislatif DPR RI.
Kemudian, calon bupati atau wali kota bisa meminjam hingga Rp 60 miliar.
"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ucap Putra.
Putra menyampaikan, korban M mulanya tertarik meminjam uang Rp 30 miliar dan diharuskan mengirimkan Rp 30 juta kepada NZ. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 23 juta.
“Dijanjikan pelaku NZ, bahwa korban M hanya bisa mendapat uang pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp 20 miliar,” tutur Putra.
Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi.
Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ujar dia.
M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora. NZ kemudian ditangkap, Minggu (5/11/2023).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sejumlah uang sebesar Rp 23 juta yang telah dikirimkan oleh M ternyata telah digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Putra menjelaskan bahwa NZ juga menyatakan bahwa masih banyak calon anggota legislatif lainnya yang menjadi korban dari kelompok ini, yang dihubungkan melalui perantara atau makelar lain.
Melansir Kompas, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Akibat perbuatannya, NZ akan dihadapkan pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]