WahanaNews.co | Demi meraup uang puluhan juta rupiah, pasangan suami istri (pasutri) di Rembang, Sucipto (46) dan Badriyah (36), nekat memalsukan dokumen supaya Badriyah bisa menikah lagi dengan perjaka berinisial AK.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut korban mengakui telah mengeluarkan uang mahar hingga senilai Rp 22 juta. Uang mahar itu diberikan kepada Badriyah, yang ternyata diserahkan kepada Sucipto.
Baca Juga:
Penjualan Hampers Produk Rumah BUMN SIG Melonjak 30 Persen Selama Bulan Ramadan 2024
"Jadi pada awal pernikahan antara tersangka Badriyah dengan korban AK, menyebut kalau telah mengeluarkan uang senilai Rp 22 juta. Uang mahar begitu. Yang kemudian, dari uang itu lah yang digunakan Sucipto membayar utangnya," jelas Hery saat ditemui di kantornya, Selasa (14/9/2021).
Hery menerangkan selain uang Rp 22 juta tersebut, Badriyah juga mendapatkan uang dari korban AK senilai Rp 450 ribu per minggu. Oleh Badriyah uang itu kemudian diserahkan ke Sucipto untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto," terangnya.
Baca Juga:
KKP Siapkan Pembangunan Kampung Nelayan Modern di Pasarbanggi, Rembang
Aksi tipu-tipu pasutri itu terungkap saat wanita yang identitasnya dipakai Badriyah hendak menikah di KUA. Di KUA, wanita berinisial SC itu tercatat sudah menikah dengan pria inisial AK. Padahal, SC belum pernah menikah.
Dari keterangannya kepada polisi, aksi tipu-tipu ini dilakukan pasutri itu tak hanya karena faktor ekonomi. Muncul pengakuan bila Badriyah juga merasa kurang puas dengan suaminya Sucipto, tapi memilih tetap mempertahankan ikatan perkawinannya.
"Jadi selain faktor ekonomi, ternyata sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Namun dengan tidak meninggalkan sang suami tersebut. Terjadilah hal seperti itu. Pengakuan korban yang dinikahi oleh Badriyah ini juga merujuk kepada hal tersebut," tutur Hery.