WAHANANEWS.CO, Jakarta - Saldo rekening seorang penumpang pesawat berinisial MN (51) raib Rp 41 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan kasus ini bermula ketika MN baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 pada Jumat (20/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Usai Revitalisasi Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Berubah Total
Saat menunggu penerbangan lanjutan menuju Lampung di Terminal 1, MN didatangi dua pria yang belakangan diketahui berinisial A dan M.
“Pelaku menawarkan kerja sama bisnis elektronik kepada korban, dengan syarat korban memperlihatkan saldo rekening,” ujar Yandri, Kamis (20/8/2025).
MN kemudian diajak ke mesin ATM di Terminal 2 bandara, di mana salah satu pelaku berpura-pura memperlihatkan saldo miliknya terlebih dahulu untuk meyakinkan korban.
Baca Juga:
Video Viral WN AS Ngaku Kehilangan USD 5.000 di Bea-Cukai Soetta, Ini Faktanya
Setelah itu giliran MN diminta menunjukkan saldo rekeningnya, dan ketika ia memasukkan PIN, pelaku menghapal nomor tersebut sekaligus menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip.
Korban sempat dibawa menggunakan mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1.
Tak lama kemudian, MN menerima notifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 41 juta dari rekeningnya.
Merasa curiga, MN langsung melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial MAZ.
“MAZ yang sudah kami tangkap berperan sebagai sosok yang berpura-pura memiliki usaha di luar negeri. Dia yang mengajak korban untuk bekerja sama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” jelas Yandri.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan M masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku A berperan menukar kartu ATM korban, sedangkan M bertugas sebagai sopir yang mengatur pergerakan para pelaku dan korban dari terminal hingga ke mobil mereka.
“Perannya sebagai driver yang memfasilitasi pergerakan para pelaku dan korban, mulai dari terminal hingga mobil mereka,” terang Yandri.
Yandri menambahkan, MAZ ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025).
“MAZ merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di wilayah Bogor. Dalam beraksi, mereka berbagi peran untuk memperdaya korban,” kata Yandri.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” ucap Yandri.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]