WahanaNews.co, Jakarta – Sebelumnya, Panca Darmansyah (41) sudah resmi menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Panca sebagai tersangka dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa saat ini hanya tinggal mengumpulkan alat bukti untuk mengumumkan status tersangkanya di KDRT.
"Sudah tersangka itu statusnya jadi dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Bintoro di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023) melansir VIVA.
Bintoro menuturkan penetapan tersangka Panca dalam kasus KDRT lewat gelar perakara yang dilakukan pada Senin 11 Desember 2023 kemarin.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
"Untuk kasus KDRT hari senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik," kata Bintoro.
"Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," lanjutnya.
Motif Panca Darmansyah (41) menghabisi nyawa keempat anaknya terungkap. Usut punya usut, Panca tega membunuh anaknya karena dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap istrinya, D.