Sandy setelah itu ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1) pagi.
Setelah ditemukan, Sandy sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga:
Kematian Sandy Permana, Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Perkelahian dengan Tetangga
Usai melakukan aksinya, Nanang pun langsung melarikan diri. Namun, pelarian itu berakhir setelah polisi menangkap Nanang saat sedang bersembunyi di wilayah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/1).
Kini, Nanang telah menyandang status tersangka dan ditahan. Ia dijerat dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.