Tak mau aksinya gagal kembali, AM juga datangi tempat makan itu berpura-pura membeli minum.
Lalu, AM memerintahkan enam temannya ini untuk menunggu di sebuah minimarket, tak jauh dari lokasi rumah korban.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar enam orang. Otong pura-pura beli air, pastikan korban ada di situ. Ketika korban pulang sekitar 11 malam, para pelaku mengikuti korban," katanya.
"Nah, ketika mau sampai dekat rumah, di situ para pelaku habisi korban hingga meninggal dunia, seolah-olah menjadi korban begal," ungkap Aldi.
Berhasil menjalankan pembunuhan itu, lalu NW menghubungi AM untuk bertemu memberikan uang Rp 10 juta lagi.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Nah, tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana, Rp 10 juta sisanya nanti bulan depan," tambah Aldi.
Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Mendengar ancaman hukuman tersebut, NW selaku istri sah pun lemas, dan mengaku menyesal.