Tak mau aksinya gagal kembali, AM juga datangi tempat makan itu berpura-pura membeli minum.
Lalu, AM memerintahkan enam temannya ini untuk menunggu di sebuah minimarket, tak jauh dari lokasi rumah korban.
Baca Juga:
Kakorlantas Ingatkan Polda Jabar dan Metro Jaya, Operasi Ketupat Disesuaikan dengan Jalan Tol Fungsional
"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar enam orang. Otong pura-pura beli air, pastikan korban ada di situ. Ketika korban pulang sekitar 11 malam, para pelaku mengikuti korban," katanya.
"Nah, ketika mau sampai dekat rumah, di situ para pelaku habisi korban hingga meninggal dunia, seolah-olah menjadi korban begal," ungkap Aldi.
Berhasil menjalankan pembunuhan itu, lalu NW menghubungi AM untuk bertemu memberikan uang Rp 10 juta lagi.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
"Nah, tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana, Rp 10 juta sisanya nanti bulan depan," tambah Aldi.
Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Mendengar ancaman hukuman tersebut, NW selaku istri sah pun lemas, dan mengaku menyesal.