WahanaNews.co | Satreskrim
Polres Metro Jakarta Pusat mencokok dua tersangka penjual oksigen yang
menaikkan harga hingga dua kali lipat. Mereka memanfaatkan kebutuhan oksigen di
tengah masyarakat yang terpapar COVID-19.
Baca Juga:
Kehabisan Oksigen dalam Pesawat, Timnas Gambia Nyaris Kehilangan Nyawa
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan praktik
itu sudah dilakukan kedua tersangka sejak akhir Juni. Keuntungan ratusan juta
rupiah telah mereka kantongi dari perbuatan tersebut.
"Omzet yang diterima dari penjualan tabung oksigen dan
regulator ini cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir
bulan Juni dan awal Juli omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta rupiah,"
kata Setyo.
Menurut Setyo, tersangka merupakan seorang distributor dan
importir. Maka itu jajarannya akan menyelidiki lebih jauh kasus tersebut.
Baca Juga:
Buka Konferensi ICORCS 2023, Gubernur Khofifah: Serukan Kemerdekaan Palestina
"Saya jelaskan bahwa terduga tersangka merupakan
distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang kita amankan
ini. Nanti pun akan kita lakukan pendalaman terkait dengan importasi tabung-tabung
tersebut," kata Setyo.
Tentang jerat pidana terhadap tersangka, Setyo mengatakan
perbuatan mereka yang menaikkan harga begitu tinggi merupakan pelanggaran.
Sebab, dilakukan di tengah kebutuhan masyarakat di masa darurat.
"Dugaan tindak pidana yang jelas adalah sesuai aturan
PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikkan harga barang-barang
tertentu yang telah ditetapkan pemerintah di atas HET (harga eceran
tertinggi)," kata Setyo tanpa menjabarkan harga yang umum untuk oksigen
tersebut.