WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menangkap selebgram yang juga warga Kota Bogor berinisial S (19) karena menjadi brand ambassador (BA) untuk mempromosikan situs judi online 'Kerang Slot."
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan S yang kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polresto Bogor Kota terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Bui
"Inisial S (19) warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online Kerang Slot," ungkap Bismo dalam keterangannya, Senin (21/10).
"Kami jerat pelaku dengan UU ITE terkait perjudian online, barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, diancam dengan ancaman 10 tahun penjara," tuturnya.
Bismo menerangkan S menjadi brand ambassador setelah mendapat tawaran dari akun Instagram @HOMIES21_ melalui direct message atau pesan pada 2 April 2024.
Baca Juga:
Selegram Oklin Fia Minta Maaf Setelah Buat Konten Vulgar, Bakal Diangkat Jadi Duta MUI?
Dalam tawaran itu, S diminta untuk mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram yang memiliki jumlah pengikut sekitar 59 ribu.
S pun menyetujui tawaran itu setelah mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000. Bayaran diberikan dengan syarat S mengunggah soal judi online itu dua kali dalam sehari dan berlangsung dua bulan.
"Dan uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sudah tiga kali menerima pembayaran," ucap Bismo.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.