WahanaNews.co | Perempuan berinisial NRS (33) warga Purbalingga, Jawa Tengah, menipu dengan modus mengaku sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit). Dengan cara itu, dia berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan kejadian tersebut bermula sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021. Korbannya adalah I (33) warga Banyumas.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"NRS berpura-pura kepada korbannya memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan akan menjualnya. Namun pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai ibu Persit tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak," kata Berry dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Dengan alasan tersebut, lanjut Berry, pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membuka rekening yang nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut. Korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.
"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku. Selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp 250 juta untuk melancarkan jual beli tanah tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Namun ternyata pelaku tidak pernah memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polresta Banyumas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga pada Minggu (5/12) lalu. Dari hasil pemeriksaan, korban penipuan ini lebih dari satu.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, handphone dan screenshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan. Sudah pernah (ada korban) sebelumnya, dan korban lain juga ada," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NRS dijerat dengan Pasal 378, dan atau 372 KUHP, dan terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," imbuhnya. [rin]