Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 338 dan 380, serta UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan
menggunakan pasal Undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia
17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata
Susatyo.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini 5 Aktivitas Seru di Desa Wisata Tugu Selatan, Bogor
"Kami juga melapis juga dengan pasal pembunuhan dengan
ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun
penjara," tambah dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.