WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta memilukan terungkap dari sebuah daycare di Yogyakarta, di mana puluhan bayi diduga diperlakukan secara tidak manusiawi dalam ruang sempit berukuran hanya 3x3 meter.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Rizky Adrian menjelaskan bahwa satu ruangan kecil diisi hingga 20 anak dengan kondisi yang jauh dari standar kelayakan pengasuhan.
Baca Juga:
Digerebek Polisi, Daycare Tanpa Izin di Jogja Diduga Aniaya Anak
“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ujar Rizky, Minggu (26/4/2026).
Kondisi tersebut dinilai telah mengarah pada praktik diskriminatif dan pengabaian hak dasar anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal.
Lebih lanjut, ia mengungkap adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Baca Juga:
Lagi, Balita 1 Tahun di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Daycare
“Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” katanya.
Temuan ini memperlihatkan adanya pola pengasuhan yang tidak hanya lalai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan anak-anak usia dini.
Rentang usia korban sendiri tergolong sangat rentan, mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan hingga balita di bawah dua tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan ini telah berlangsung cukup lama mengingat sebagian pengasuh telah bekerja lebih dari satu tahun.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap skala dan pola pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, Erlina Hidayati Sumardi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak,” kata Erlina, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
Sebagai respons cepat, pemerintah daerah melalui berbagai lembaga terkait telah memberikan pendampingan psikososial bagi para korban dan keluarganya.
Langkah ini dilakukan secara terintegrasi bersama instansi seperti DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY.
Selain pemulihan korban, pemerintah juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare.
Erlina menekankan pentingnya memastikan setiap lembaga pengasuhan memenuhi standar perlindungan anak yang ketat.
“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Sementara itu, data kepolisian menunjukkan bahwa total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 anak telah terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan mantan karyawan yang tidak tahan melihat praktik pengasuhan yang dinilai tidak manusiawi.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” ungkap Eva, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelapor akhirnya memilih mengundurkan diri sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
“Dia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” lanjutnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyedia layanan pengasuhan anak agar tidak mengabaikan standar keselamatan dan kemanusiaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]