Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan empat orang pelaku aksi penganiayaan hingga menewaskan seorang Mahasiswa STIP.
Keempat pelaku itu yakni Tegar Arif Sanjaya (TRS), FA alias A, KAK alias K, dan WJP alias W.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Disebut Tradisi STIP
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P setelah ditanyai oleh sejumlah seniornya.
Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, menyatakan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi akibat adanya tradisi di lingkungan pendidikan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Tradisi yang dimaksud adalah pemberian hukuman kepada junior yang dianggap melanggar aturan oleh seniornya.
Menurutnya, aksi penganiayaan yang disebut sebagai tradisi itu dialami korban bersama dengan empat rekannya.
"Korban bersama 4 rekannya mengalami penindakan dari senior karena dianggap melakukan kesalahan. Mereka dikumpulkan di kamar mandi," ujar Gidion kepada awak media pada Sabtu (4/5/2024).