"Di kamar mandi itu ada 5 orang, korban adalah yang pertama kali mendapat pemukulan, sedangkan 4 orang lainnya belum sempat," tambahnya.
Kronologi Aksi Penganiayaan
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan insiden penganiayaan oleh seniornya itu terjadi pada Jumat (3/5/2024) pagi.
"Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55 WIB," kata Gidion kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Gidion mengatakan saat itu korban tengah bersama keempat rekannya melakukan aktivitas yang diduga melanggar aturan tradisi pada lingkungan pendidikan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Lantas korban dan keempat rekannya dipanggil oleh lima orang senior untuk diberikan hukuman.
"Korban bersama 4 rekannya, ada yang menyebut sebagai tradisi taruna, ada penindakan terhadap junior, karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior. Sehingga dikumpulin di kamar mandi," kata Gidion
"Di kamar mandi itu ada 5 orang, korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama, dan yang 4 belum sempat," sambungnya.