Dari hasil interogasi, SN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku berinisial K.
Dilakukan penggeledahan lanjutan ke rumah K yang lokasinya tidak jauh dari rumah SN oleh petugas kepolisian.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Depot Air Minum untuk Pesantren di Tasikmalaya, Dukung Kemandirian Santri
“Di rumah K petugas mengamankan laki-laki inisial B, dan kemudian menemukan berbagai bukti narkotika yang disimpan dalam tas sandang. Isinya 8 paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil happy five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Andy.
Dari rumah K, ditemukan pintu rahasia yang menghubungkan langsung ke rumah pelaku berinisial V.
Ditindaklanjuti temuan tersebut dengan penelusuran, petugas menemukan V dan K yang bersembunyi di rumah tersebut.
Baca Juga:
Maman Imanul Haq: Pesantren Harus Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Masyarakat
“Ketelitian petugas membuahkan hasil ketika ditemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangga. Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan V dan K yang sempat bersembunyi,” kata Andy.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika yang disebut berinisial Zakir dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.