Mayat itu kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui ternyata pembunuh lelaki yang memiliki tinggi sekitar 169cm itu adalah sekawanan bocah berusia belasan tahun.
"Pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban pernah melempar MA menggunakan batu, mengenai punggung dan mengenai motornya," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Meski masih dibawah umur, karena telah bertindak sadisme hingga korban meninggal dunia, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. "Kemudian pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 17 tahun penjara," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.