"Saya sudah jatuh tertimpa tangga, pernah ada laporan waktu itu tahun 2022, kasus penelantaran istri dan anak. Kemudian kami rujuk, setelah rujuk ternyata KDRT," ujar YA.
YA mengatakan, dirinya merasa lelah selalu melapor apabila ketiga anaknya tidak mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga:
Berita 'Oknum Jaksa Diduga Aniaya ART Saat Jemput Anak Majikan' Dibantah Keluarga, Ini Penjelasannya
"Saya juga capek harus melaporkan setiap ada kebutuhan apa lapor, baru memenuhi," tuturnya.
YA mengatakan, AF sebagai kepala keluarga seharusnya menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab kepada keluarga.
"Lima tahun pernikahan, kami adem-adem saja. Puncaknya itu setelah lahiran anak ketiga. Saya mulai diusir tanpa sebab, terkait nafkah selama ini padahal saya enggak pernah nuntut," ucapnya.
Baca Juga:
Berkenalan di Medsos, Residivis Narkoba Setubuhi Remaja 16 Tahun di Jatinegara
AF ditetapkan tersangka
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.