Bahkan, Aiptu AR sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya. "Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab, membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya,” katanya.
Mantan aktivis HMI itu mengatakan, sebenarnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses bukan pelaku utama.
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
“Makanya, kami melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.