WAHANANEWS.CO, Jakarta – Profesor Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo, IPU, diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) dengan alasan fitnah yang dilakukan oleh orang-orang yang tak suka padanya dengan alasan berdasarkan fitnah semata.
“Jadi saya diberhentikan oleh pimpinan yayasan. Saya tanya alasannya apa? Disebut seperti yang diberitakan di koran karena kinerja buruk,” kata Marsudi di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gedung BJ Habibie, Jalan MH Thamrin No.8, RW 1, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga:
Debat Kedua PILKADA Jakarta 2024, Akademisi Universitas Pancasila: Hanya Pepesan Kosong
Alasan kedua, bahwa hubungan dirinya dengan yayasan dianggap tidak harmonis. Dan, yang ketiga karena beberapa kali pernah menolak perintah yayasan.
Oleh karena pemecatan ini, Marsudi meminta langsung kepada pimpinan YPP-UP untuk menyampaikan pembelaan diri, namun ditolak.
“Nah, saya minta izin, “Boleh nggak saya membela diri? ‘Oh, nggak ada, nggak bisa. Karena ini sudah final keputusannya. Saya kalau gitu saya ingin menjelaskan aja,” ujar Marsudi menceritakan pembicaraannya dengan Ketua Pembina YPP-UP Dr (HC) Siswono Yudo Husudo dalam rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan YPP-UP di Kampus UP, Jalan Raya Lenteng Agung, Kota Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Rektor UP Sudah Bergulir 8 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Profesor Kisworo, yang saat ini menjabat Anggota Dewan Gubernur BRIN melanjutkan penjelasannya kepada WAHANANEWS.CO, sejumlah argumen janggal alasan pemberhentian itu yang dinilai sebagai fitnah ini. Ia merasa ada orang yang memberikan masukan kepada pemimpin yayasan, yaitu orang-orang yang diduga berkaitan dengan penyelewengan pengelolaan uang yayasan-kampus UP.
“Yang pertama evaluasi kinerja. Memang saya ada kontrak tentang kinerja dengan yayasan. Tapi kontrak itu ada klausulnya adalah bahwasanya saya dievaluasi per dua tahun. Padahal saya baru bulan Mei (2024) menjabat rektor. Samua ada klausulnya,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, telah memberikan laporan kinerja kepada yayasan, diantaranya laporan keuangan yang berdasarkan auditor eksternal.