WAHANANEWS.CO, Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengambil sebuah inisiatif baru dengan mengajukan pencabutan status ayah dari seorang pria.
Ini merupakan gugatan pertama yang terjadi di wilayah Jawa Barat, menurut pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Seorang pria yang dikenal dengan inisial RH menjadi target gugatan tersebut. Ia dituduh melakukan tindakan asusila dengan mengancam dan memaksa anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun.
Saat ini, RH telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di penjara.
"Gugatan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mendorong orang tua lainnya untuk menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik," jelas Irfan.
Baca Juga:
Bupati Tapteng dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Ramah Tamah di Pandan
Dalam proses hukum ini, pihak Kejaksaan mengusulkan agar hak pengasuhan anak dialihkan kepada ibu kandungnya, namun RH masih berkewajiban memberikan nafkah.
Pengadilan Agama Kota Bandung telah mencatat gugatan ini dan akan memulai sidang pertama pada tanggal 12 November 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.