Hingga
akhirnya sejumlah personel dikerahkan dan berhasil mengamankan pelaku di
wilayah Buleleng, Bali.
Dari
hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Polisi Pergoki Lagi Berduaan, Katanya Sudah Nikah Tapi Lupa Tanggal Nikah dan Nama Mertua
Alasan
pelaku melakukan tindakan kriminal itu karena sedang terlilit utang.
"Iya,
benar sudah kita tangkap tadi malam di Buleleng, Bali. Dia anggota masih dua
tahun dinas di Sabhara Polres Tabanan," katanya.
"Masih
kita dalami dia pinjam uang buat apa," tambahnya.
Baca Juga:
Aksi Maling di Palmerah Kepergok Warga, Maling Motor Umbar Tembakan
Atas
perbuatan yang dilakukan itu, oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka
dan dijerat Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
pencurian.
Adapun
ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
Rp 250.000. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.