WahanaNews.co | Seorang anggota polisi berinisial Briptu ER menembak Ferdinandus Lango Bili (27), yang merupakan warga sipil di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Usai peristiwa tersebut, Polres Sumba Barat langsung meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan
Saat dikonfirmasi, Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menuturkan, anggota Polres Sumba Barat telah mendatangi langsung rumah keluarga korban.
"Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban, serta sudah meminta maaf dan turut berdukacita," kata Johni, Minggu (8/1/2023).
Johni pun menjamin polisi akan memproses hukum Briptu ER secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
Ia mengatakan Briptu ER telah ditahan di tempat khusus dan dalam proses pemeriksaan Propam Polres Sumba Barat.
"Briptu ER sudah ditempatkan di tempat khusus dan diperiksa seksi Propam Polres Sumba Barat," ujarnya.
Johni pun menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita atas peristiwa tersebut.