WahanaNews.co | Terungkap satpam proyek jadi otak di balik pencurian baut dan kabel tembaga kereta api cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang hilang di curi di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus 6 orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Baca Juga:
Inspiratif, Polisi Berpangkat Brigadir Ini Dulunya Kuli Bangunan
“Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu,” ujar Pras kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).
Keenam pelaku tersebut adalah KM (27), kemudian SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38). Seluruhnya berhasil ditangkap pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu.
Terungkap, kasus pencurian baut dan kabel tembaga itu dilakukan pada saat pemadaman listrik di jalur kereta cepat. Pelaku KM (27) warga Desa taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang, selaku petugas keamanan proyek KCJB lah yang membocorkan informasi itu kepada 5 rekannya.
Baca Juga:
Pendidikan Satpam Gada Pratama: Pelatihan Dit Binmas Polda Sultra
Lebih lanjut, barang bukti dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita dua buah gergaji besi, satu gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar yang digunakan untuk melepas baut.
Pras mengungkap barang yang dicuri oleh enam pelaku tersebut bernilai ratusan juta rupiah. “Kerugian yang telah diestimasi lebih dari Rp150 juta,” ungkapnya.
Pras bercerita, kasus pertama kali terungkap saat petugas patroli mendapati adanya kabel tembaga dan baut yang terpasang untuk pengoperasian kereta cepat telah hilang. Mereka lantas melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mencari ciri-ciri pelaku pencurian di lokasi. Prasetyo mengaku, awalnya pihaknya hanya meringkus 4 pelaku.
Selanjutnya, mereka mendapat informasi baru hingga polisi berhasil meringkus 2 tersangka lain di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Adapun Pihak KCJB mengatakan, aksi kejahatan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materil, melainkan juga membahayakan pengguna kereta cepat hingga terjadi kecelakaan yang sangat fatal.
Atas aksi yang dilakukan 6 tersangka, mereka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
[Redaktur: Alpredo]