WAHANANEWS.CO, Bekasi - Seorang pria berinisial AFET resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi. Penetapan status tersebut diumumkan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (11/4/2025).
Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
"Statusnya sudah naik dari terlapor menjadi tersangka dan langsung kami tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, kepada wartawan.
AFET ditangkap pada Kamis (10/4) malam dan dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal lima tahun penjara.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, setelah dipukuli dan dibanting, korban mengalami kejang-kejang dan muntah darah.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, 9 Tersangka Palsukan 93 SHM Untung Miliaran Rupiah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, pelaku memarkir kendaraannya sembarangan di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ketika satpam rumah sakit, S (39), menegurnya, pelaku marah dan melancarkan serangan brutal.
Setelah memindahkan mobilnya, pelaku turun dan menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mendorong, memukul, lalu menarik dan membanting korban hingga tak sadarkan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera di bagian kepala dan harus segera dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]