Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 5,25 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa bundel plastik klip, sekop takaran sabu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu
Pihak kepolisian menduga bahwa Lapi merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Pasuruan.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta kemungkinan adanya kaki tangan yang bekerja sama dengannya.
Akibat perbuatannya, Lapi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pinangsori Tapteng
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal 7 tahun penjara, bahkan bisa lebih tergantung dari hasil penyelidikan lebih lanjut.
Meski aksinya sempat menggelitik karena memilih menyamar dengan daster, kasus ini tetap menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di daerah tersebut masih menjadi masalah serius yang perlu terus diberantas oleh pihak berwenang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.