WahanaNews.co | Bermodalkan pistol mainan dan sebilah golok, IS merampok toko handphone dan membawa kabur uang sebesar Rp 100 juta.
Perampokan di toko handphone di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, itu terjadi pada Sabtu lalu (6/8/2022).
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
"Pelaku perampokan berinisial IS (29), mantan karyawan toko handphone," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, saat jumpa pers, Senin (15/8/2022).
Pelaku yang kini berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya karena terlilit utang.
"Pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB, saat toko hendak tutup," kata Yudha.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
Kapolres mengatakan, pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
Karena itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta.
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan, juga sebilah golok, kepada korban.
"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.
Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal dari CCTV itu, kata dia, tim mengejar dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku diciduk dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok, dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri, dan mengaku baru pertama kali ia lakukan, mengingat tersangka pernah bekerja di toko tersebut.
"Pelaku mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
Sementara itu, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejahatan itu karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. [gun]