WahanaNews.co | F (54), seorang majikan yang melakukan tindak kekerasan dan
penyiksaan kepada asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur, EAS (45),
memenuhi panggilan polisi, Selasa (18/5/2021).
Ia
datang ke Markas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya untuk diperiksa sebagai
tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian,
membenarkan bahwa F datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan
penyidik.
Langsung Ditahan
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Oki
menyebut, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, F langsung ditahan di
ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Iya,
tadi jadi diperiksa dan tersangka sudah kami tahan," kata Oki, saat
dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/5/2021).
Namun,
Oki enggan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terhadap F.
Hasil
pemeriksaan tersebut baru akan disampaikan dalam konferensi pers, yang
rencananya akan digelar pada hari Rabu (19/5/2021) ini.
"Besok
saja dirilis," tutur Oki.
Diberitakan, dalam kasus penganiayaan terhadap ART itu,
Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
F
ditetapkan sebagai tersangka setelah ART yang bekerja di kawasan Manyar, Kota
Surabaya, Jawa Timur, tersebut mengalami tindakan kekerasan.
Korban
juga tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.
ART
berinisial EAS (45) ini bahkan dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial
(Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
Setelah
mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS kini masih menjalani perawatan di
rumah sakit.
Ia
mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan
yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan. [qnt]