WahanaNews.co | Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menilai gangguan keamanan di Papua belum masuk ke dalam kategori darurat.
Yudo mengatakan, serangan yang kerap kali dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal.
Baca Juga:
Panglima Mutasi 156 Pati TNI, Ini Daftar Namanya
"Belum. Menurut saya belum sampai taraf itu (keadaan darurat)," kata Yudo usai acara serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
"Saya kira sampai saat ini masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal," sambungnya.
Dengan begitu, kata Yudo, posisi TNI hanyalah membantu. Sementara wewenang penegakan hukum berada di tangan Polri.
Baca Juga:
Panglima TNI: Penjara Militer Jauh Lebih Angker Daripada Lapas Umum
"Sehingga masih kewenangan Polri tapi kita tetap membantu penegakan hukum pidana," katanya.
Kendati gangguan keamanan yang terjadi di Papua belum dikategorikan sebagai keadaan darurat, namun Yudo menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan para komandan satuan di Papua terkait situasi di lapangan.
Terlebih, kata Yudo, yang berhak menentukan apakah suatu wilayah atau negara berada dalam kondisi darurat adalah Kepala Negara.