WahanaNews.co | Karena ingin melunasi utang arisan, seorang ibu rumah tangga asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial HI menjual bayi laki-lakinya yang masih berusia 14 bulan. Bayi tersebut dijual secara online di media sosial dengan harga Rp 30 juta.
Wakapolrestabes Semarang, Wiwit Wibisono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pelaku merasa menyesal sehingga melaporkan tindakannya tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Setelah menerima laporan tersebut, Polisi langsung menangkap pelaku dengan AP (39) warga Mranggen, Kabupaten Demak. Keduanya langsung diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Kedua ibu rumah tangga tersebut, lanjut Wiwit, diamankan karena terlibat kasus jual beli bayi laki-laki, berumur 14 hari di hotel daerah Tugu, Semarang.
“Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial ini, sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta,”ujarnya dikutip dari Oke Zone, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel untuk menyerahkan bayinya tersebut, pada hari Selasa 11 Juli 2023 lalu.
“Namun usai keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu merasa menyesal, apalagi setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suaminya selalu menanyakan keberadaan bayinya,” ungkapnya.
Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Semarang.
Selanjutnya, dengan berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA Polrestabes Semarang, kemudian melacak keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.
Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [sdy]