WahanaNews.co | Merespons laporan penjualan bayi di Jakarta, aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak cepat menangkap pelaku.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan bahwa upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan dilakukan secara daring oleh tersangka berinisial AM (51).
Baca Juga:
Cegah Kemacetan, Polda Metro Jaya Percepat Bongkat-Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti memperdagangkan bayi perempuan tersebut melalui akun perpesanan daring oleh tersangka.
"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Putu, lewat keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Putu menjelaskan, kronologi peristiwa itu, berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya berinisial AM dengan harga senilai Rp 30 juta.
Baca Juga:
Presiden Sebaiknya Instruksikan Menteri Erick Ganti Total Direksi dan Komisaris Pelindo
Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.
AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepadanya bisa lunas.
Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi.