WahanaNews.co | Pihak Kepolisian dari Polda Lampung baru saja menangkap oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan berinisial BAP.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar perbuatan oknum kades yang telah melecehkan salah satu pegawainya berinisial RF, yang juga merupakan warganya di Desa Rawa Selapan.
Baca Juga:
Gandeng Investor Jepang , Petrus Tjandra Bangun Pabrik Pupuk Organik di Lampung Selatan
Diketahui, korban telah dilecehkan sebanyak lima kali. Pelecehan tersebut dilakukan di kantor desa bahkan di dalam ambulans desa.
BAP sendiri kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.
Penahanan itu dilakukan Kejari Lampung Selatan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung yang menangani perkara pelecehan tersebut yang sudah masuk ke tahap dua.
Baca Juga:
Bantu Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ini Peran AKP Andri Gustami
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dapat segera dilakukan penjadwalan sidang,” kata Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, Jumat (18/2/2022).
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan 294 Ayat (2) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.