WahanaNews.co, Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menetapkan pasutri warga negara asing asal Australia sebagai tersangka yang diduga terlibat bisnis prostitusi berkedok layanan Spa di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Yang warga negara asing kewarganegaraan Australia di Pink Palace Spa ada dua, suami istri yaitu MJLG dan LJLG," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya dalam konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar, Jumat (11/10/2024) melansri ANTARA.
Baca Juga:
Manjakan Diri dengan Pengalaman Spa di Dragon Shiatsu & Massage Jakarta Barat
Suarnaya mengatakan dua bule Australia tersebut berkedudukan sebagai owner atau pemilik dari Pink Palace Bali SPA. Penetapan dua WNA sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari pegawai tempat Spa tersebut. Keduanya telah tinggal di Bali lebih dari setahun dan menjalankan bisnis tersebut secara terang-terangan.
Selain dua WNA tersebut, empat orang warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni WS (laki-laki, 37) sebagai direktur, NMWS (perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.
Suarnaya menjelaskan dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, baik WNA maupun tim manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua buah mobil pick up yang didekorasi berisi iklan adanya Spa tersebut. Di Pink Palace Spa, tamu yang datang ditawarkan paket Spa.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Setelah itu, para tamu diarahkan menuju ruangan yang berisi para terapis wanita. Setelah dipilih, pelanggan dan terapis masuk ke dalam ruangan khusus untuk layanan pijat dilanjutkan degan hubungan intim.
Dia menjelaskan pada saat anggota Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita, ditemukan puluhan wanita yang dipekerjakan sebagai terapis di tempat itu.
Satu di antara puluhan terapis tersebut NSP merupakan anak di bawah umur. Karena itu, penyidik menjerat enam tersangka dengan pasal pornografi dan perlindungan anak.