Para pelaku dijerat pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali khususnya di Denpasar dan Badung. Dari informasi masyarakat tersebut penyelidik melakukan penyelidikan, yang kemudian pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita melakukan penggerebekan di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Baca Juga:
MK Putuskan Spa sebagai Bagian dari Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
Suarnaya mengatakan kebanyakan para tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa merupakan warga negara asing. Tempat tersebut, sejak digerebek Polda Bali tidak beroperasi lagi dan dipasang garis polisi.
Adapun barang bukti yang disita dari TKP yakni dua buah pick up warna hitam, ratusan kondom, uang tunai Rp6 juta dan barang-barang yang terkait tindak pidana tersebut. Keenam tersangka hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Polda Bali menanti pelimpahan kepada Kejaksaan.
Polisi juga masih mendalami terkait layanan prostitusi sesama jenis di spa tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Arab Saudi Menunjuk Faisal al-Mujfel Sebagai Duta Besar Baru untuk Suriah
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.