WahanaNews.co | Polisi menangkap pedagang buah bernama Rosmaya Manurung (52) di Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (6/2/2022).
Musababnya, dia berdagang buah sambil nyambi menjual ganja.
Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPUD Taput Berhasil di Kendalikan Dalmas Polres Taput.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan, Rosmaya merupakan warga Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Walpon, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Polres Taput Berhasil Amankan 2 Pengguna Narkoba
“Dia menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja,” ujar Walpon dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 63,35 gram.
“Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63,35 gram," kata dia.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.
Rosmaya menjual ganja karena ingin menambah penghasilan.
Sebab, dagangan buahnya tidak begitu laku.
Tersangka mengaku jika ganja tersebut didapat dari seorang warga Kota Sibolga.
“Karena jual buah tersebut tidak begitu laku, sehingga terpaksa harus menjual ganja. Dia sendiri mendapat ganja tersebut dibeli dari warga Kota Sibolga lalu dijual untuk mencari keuntungan," ungkap Walpon.
Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus ini.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Satnarkoba," tutupnya. [dhn]