Pelaku AB saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
Keterangan dari korban, Jumat 15 Januari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, ia bersama dengan pelaku berinisial AB yang sekarang masuk DPO berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk makan di Pasar Unit 2.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Pelaku AB lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menemui seorang perempuan, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab oleh pelaku bahwa ia sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada Kamis 21 Januari 2021 siang, setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.
Untuk pelaku berinisial BN alias RN yang menerima gadaian barang hasil kejahatan berupa sepeda motor. Saat ini, sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.