WahanaNews.co | Polisi menangkap dua terduga pelaku mutilasi di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Keduanya berinisial FR (20) dan juga MAP (29). Satu terduga pelaku lainnya, ER, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan para terduga pelaku memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Untuk motif sendiri diketahui karena sakit hati terhadap korban.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
"Hilangkan jejak dilakukan mutilasi dibuang 3 potongan, kepala, badan, kaki dibuang di tempat-tempat terpisah. Tapi sudah ditemukan semua," kata Zulpan kepada wartawan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut, para terduga pelaku melakukan aksinya itu di tempat parkir mereka bekerja.
Diketahui, potongan tubuh korban ditemukan warga pada 27 November 2021 sekira pukul 05.40 Wib. Kemudian, polisi menangkap dapat menangkap FR pukul 15.00 Wib dan MAP pukul 17.00 Wib.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Keduanya itu ditangkap oleh anggota Korps Bhayangakara di sebuah penitipan motor mitra samping gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Untuk potongan tubuh dibuang terpisah.
"Pertama potongan badan dulu dibagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Kedua, potongan tangan dan kaki, lalu kepala posisi enggak jauh di tiga tempat itu. Masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan Kota Bekasi," sebut Hendra.
Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup akibat perbuatannya.
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, golok, bantal, selimut, pakaian korban, hp, sepeda motor, kayu balok, satu gulung tali plastik, satu buah jas ujan, karung, kantong plastik, satu unit mobil Toyota merk Agya," tutup Zulpan.
Dua orang inisial MR (25) dan MAP (29) ditangkap terkait kasus mutilasi di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Motif para pelaku menghabisi korban RS dengan keji karena sakit hati. "Latar belakang pada pelaku MR sakit hati pada RS karena pernah menghina pelaku dan istrinya. MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dicabuli korban," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11).
Pelaku FR ditangkap pada 27 November 2021 pukul 15.00 Wib di penitipan motor mitra samping gedung Juang, Kecamatan Tambun. Sedangkan pelaku MAP dicokok dua jam kemudian di tempat yang sama.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba. Setelah target tertidur, tersangka kemudian membunuh korban.
"Selanjutnya jasad dimutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40 WIB," jelas dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan pelaku dengan korban merupakan teman yang sudah lama dekat bahkan seperti saudara. Namun terjadi perselisihan sehingga pembunuhan pun terjadi.
"Karena sudah sakit hati mereka ini melampaui batas sehingga bunuh korban dan menghilangkan jejak dilakukan mutilasi," jelas Zulpan.
Meski dua orang sudah ditangkap, satu pelaku inisial ER masih buron. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenaan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, golok, bantal, selimut, pakaian korban, hp, sepeda motor, kayu balok, satu gulung tali plastik, satu buah jas ujan, karung, kantong plastik, satu unit mobil Toyota merk Agya," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan penangkapan dua dari tiga orang terduga pelaku.
"Alhamdulilah dua terduga pelaku sudah tertangkap," kata dia saat dihubungi kemarin.
Tubagus Ade menerangkan, pihaknya masih menginterogasi kedua orang tersebut. Berdasarkan alat bukti diduga kuat merekalah pelakunya. [dhn]