WahanaNews.co, Kota Depok – RA (23) seorang anak yang bunuh ibu kandung dan menganiaya ayah kandungnya di Depok terancam hukuman mati.
“Ancaman hukumannya bisa hukuman mati kalau terbukti 340 nya, kemudian seumur hidup, 20 tahun penjara bisa, 15 tahun, atau 7 tahun,” kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, Senin, (14/8/2023).
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Kata Kapolsek, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan mengenai pembunuhan tersebut. Selain membunuh ibunya, RA juga melukai Munir (49) ayahnya menggunakan golok.
Usut punya usut, pembunuhan dan penganiayaan tersebut dilakukan lantaran RA dendam dengan orang tuanya. Mulanya, RA juga berniat menghabisi nyawa ayahnya setelah menusuk Sri (43), ibunya hingga 50 kali. Pemicu dendam RA karena sering dimarahi sejak kecil hingga dewasa.
“Intinya kurang lebih (menyimpan dendam). Memang kalau dari kronologisnya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga,” tukasnya, melansir VIVA.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Sebelum hari kejadian, Munir melontarkan kata-kata yang membuat RA naik pitam. Dia ditanya apa yang menjadi kebanggaannya sebagai anak untuk orang tua. Kata-kata tersebut membuat RA kesal karena dianggap merendahkan.
“Jadi memang ya kata-kata memang bapaknya (yang meyakitkan), tapi yang memarahi atau mengingatkan (menasihati) ya kalau orang tua konteksnya memang berdua pada saat itu,” ujarnya.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumahnya di Jalan Bakti ABRI Kp Sindangkarsa, Kelurhana Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok pada Kamis (10/8) pukul 09.30 WIB.