"Tetapi dia pilih nomor angka depan WhatsApp 0811, dari situ pelaku akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis," jelas Putu.
Menurut Putu bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
"Ya tidak menutup kemungkinan Pelaku ES dibantu oleh rekan-rekannya, tetapi kami masih menyelidiki dan mencari tahu kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, " terang Putu.
ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya. Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
"APK itu dibeli dari teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," aku ES.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Adapun uang senilai Rp2,3 miliar tersebut, ES mengaku sudah ia titipkan kepada teman-temannya, dan sebagian sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," kata ES.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.