WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok pada Sabtu (15/3/2025) ditangkap Polda Metro Jaya.
"Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini yaitu RR (29) dan HH (24)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Mantan Shift Manager SPBU Shell Nekat Merampok, Bawa Kabur Rp 60 Juta
Ade Ary menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (18/3) sekitar pukul 01:00 WIB di Kampung Pitara RT. 004 / RW. 07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, RR berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban berinisial Y (36), sedangkan HH berperan sebagai penadah barang-barang korban," ucapnya.
Ade menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/3) ketika korban berinisial Y ingin beristirahat di kamar, namun korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Tangkap Perampok Bersenjata Api Rampok Uang Rp60 Juta di SPBU
"Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan kapak sehingga korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," katanya.
Ade menyebutkan pelaku sempat mengambil ponsel korban, setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk kamar mandi.
"Sementara pelaku kabur, setelah korban keluar kamar mandi pelaku sudah tidak ada namun pintu dapur samping sudah terbuka, serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Depok," katanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian untuk penadahan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan maksimal empat tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]