WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan bernilai ratusan juta rupiah menyeret empat anggota polisi di Maluku, setelah seorang pengusaha melaporkan praktik yang diduga berkaitan dengan transaksi sianida bernilai miliaran rupiah.
Seorang pengusaha bernama Hartini resmi melaporkan empat anggota Polda Maluku ke Propam Polda Maluku atas dugaan pemerasan, penipuan, dan pemufakatan jahat yang ia alami dalam transaksi pembelian sianida senilai Rp8,2 miliar.
Baca Juga:
Ledakan Dahsyat Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Jemaah Berhamburan Panik
Laporan tersebut diajukan Hartini bersama tim kuasa hukumnya di Mapolda Maluku, Ambon, pada Senin (6/4/2026) pagi.
Empat anggota polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial Kompol S selaku Kepala SPKT, Bripka ER anggota Polda Maluku, Bripka I anggota Polres Maluku Barat Daya, serta AKP REL yang menjabat sebagai Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan adanya laporan dari Hartini terhadap keempat anggota Polri tersebut.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
"Iya benar, terlapor sebanyak empat orang, laporan terkait tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terlapor," ujar Rositah Umasugi.
Ia menjelaskan bahwa keempat terlapor saat ini masih berstatus anggota aktif Polri dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Bagian Reserse Kriminal Umum karena itu merupakan ranah mereka," katanya.