WAHANANEWS.CO, Jakarta - Empat kartu kredit tercecer berubah menjadi petaka bagi pria berinisial FR (32) di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah tagihan nyaris Rp342 juta muncul akibat transaksi misterius untuk membeli emas hingga iPhone di Kendari, Sulawesi Tenggara.
FR mengaku mengalami kerugian Rp341.958.000 setelah empat kartu kredit miliknya diduga ditemukan dan digunakan orang tidak dikenal tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga:
Pasutri Didakwa Bobol Bank dengan 41 Kartu Kredit Fiktif, Raih Rp5,1 Miliar
Kartu-kartu tersebut diduga tercecer ketika FR berkunjung ke salah satu tenant di Mall Ratu Indah, Makassar, Jumat (10/7/2026).
FR baru menyadari ada masalah sehari kemudian, Sabtu (11/7/2026), setelah menerima notifikasi transaksi dari empat kartu kredit miliknya yang digunakan di wilayah Kendari.
"Seluruh kartu masih saya pegang di Makassar sampai tanggal 10 Juli 2026," kata FR, Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga:
Wali Kota Depok Katakan Siap Gunakan Kartu Kredit untuk Pembayaran Belanja Daerah
FR menduga kartu-kartu tersebut tercecer ketika dirinya berada di Marugame Udon Mall Ratu Indah Makassar sebelum kemudian jatuh ke tangan orang lain.
"Lokasi kemungkinan tercecer yaitu di Marugame Udon Mall Ratu Indah Makassar, lalu kartu berhasil dilakukan penggesekan oleh pelaku di Kendari," ujarnya.
Keanehan semakin dirasakan FR karena orang yang menggunakan kartu tersebut diduga mengetahui batas limit salah satu kartu kredit miliknya sebelum melakukan transaksi bernilai besar.
Kecurigaan itu muncul setelah tercatat percobaan transaksi awal sebesar Rp280 juta menggunakan kartu kredit Bank Mandiri miliknya, tetapi transaksi tersebut gagal.
"Pelaku kayaknya tahu nominal hampir pasti limit salah satu kartu kredit Mandiri, ada percobaan transaksi di awal sebesar Rp280 juta tapi gagal," ungkapnya.
Tak hanya persoalan limit, FR juga menduga orang tersebut mengetahui PIN seluruh kartu kredit miliknya sehingga transaksi bisa dilakukan.
FR mengaku hingga kini belum mengetahui bagaimana informasi sensitif tersebut bisa diperoleh, terlebih dirinya menyatakan tidak mengenal orang yang diduga menggunakan kartu-kartunya.
"Pelaku juga diduga mengetahui PIN seluruh kartu kredit saya," imbuhnya.
Menurut FR, cara orang tersebut memperoleh informasi PIN masih menjadi tanda tanya yang perlu didalami lebih lanjut.
"Untuk bagaimana pelaku mendapatkan informasi tersebut masih perlu didalami, tapi saya tidak kenal pelaku ini," katanya.
Berdasarkan riwayat transaksi yang diterimanya, FR menyebut empat kartu kredit tersebut digunakan di dua lokasi berbeda di Kendari dengan nilai keseluruhan mencapai Rp341.958.000.
Lokasi pertama merupakan sebuah toko emas bernama Toko Inti Jaya Mas, tempat tiga kartu kredit FR diduga digunakan untuk melakukan transaksi bernilai besar.
Tiga transaksi di toko emas tersebut masing-masing tercatat sebesar Rp198 juta, Rp20,4 juta, dan Rp70 juta.
"Transaksi di Toko Inti Jaya Mas dilakukan menggunakan tiga kartu kredit," beber FR.
FR merinci dua kartu yang digunakan dalam transaksi di toko emas tersebut merupakan kartu kredit Bank Mandiri dengan nilai transaksi masing-masing Rp198 juta dan Rp20,4 juta.
"Dua kartu merupakan kartu kredit Bank Mandiri dengan transaksi masing-masing Rp198 juta dan Rp20,4 juta," ujarnya.
Sementara itu, satu kartu kredit lainnya yang diterbitkan Bank DBS digunakan untuk transaksi senilai Rp70 juta di toko yang sama.
"Sementara kartu kredit Bank DBS digunakan untuk transaksi Rp70 juta," lanjutnya.
Setelah melakukan transaksi di toko emas, orang tersebut diduga berpindah ke sebuah toko telepon seluler di Kendari untuk kembali menggunakan kartu kredit milik FR.
Kali ini kartu kredit Bank UOB milik FR digunakan untuk melakukan transaksi senilai Rp53.558.000.
FR menyebut transaksi tersebut digunakan untuk membeli satu unit iPhone 17 Pro Max.
"Di sini (toko handphone) dia menggunakan untuk membeli iPhone 17 Pro Max," bebernya.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, FR menyebut nilai penggunaan empat kartu kredit miliknya mencapai Rp341.958.000.
"Total yang diambil itu sekitar Rp341.958.000, itu digunakan pelaku di Kendari," katanya.
Setelah mengetahui empat kartu kreditnya digunakan tanpa izin hingga menimbulkan tagihan ratusan juta rupiah, FR memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
FR kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar pada Minggu (12/7/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin telah dimintai konfirmasi terkait laporan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun, Wahiduddin belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut hingga Minggu (9/8/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]