WahanaNews.co | Perburuan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria paruh baya bernama Warta (44), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya berakhir.
Pelaku berjumlah dua orang ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Sukabumi Dalang Investasi Bodong, Korban Rugi Rp5 Miliar
Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Agustus 2022.
"Pada kasus pembunuhan ini ada tiga tersangka, namun baru dua pelaku yang berhasil kami tangkap, yakni DL alias Iyong (51) dan MS (29). Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (6/9/2022).
Kasus pembunuhan itu berawal saat ketiga tersangka, yakni DL, MS, dan Jadug (daftar pencarian orang/DPO), mengadakan pesta minuman keras pada 28 Agustus 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, di acara organ tunggal.
Baca Juga:
Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Diduga Aniaya Mantan Pacar
Aktivitas ketiga pelaku ini mengganggu ketentraman warga, sehingga korban Warta berinisiatif untuk menegur salah satu tersangka, yakni Jadug.
Bukannya menghentikan perbuatannya, Jadug malah menantang korban dan akhirnya terjadi adu mulut.
Tersangka DL, yang melihat rekannya tengah berselisih dengan korban, tanpa basa-basi langsung menyerang dan menusuk leher Warta dengan belati yang dibawanya.
Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga Warta terkapar.
Seusai menghabisi nyawa korbannya, ketiga tersangka langsung melarikan diri.
Petugas Polsek Nyalindung, yang menerima laporan adanya dugaan pembunuhan, langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk memburu para pelakunya.
Selang dua hari, atau pada Selasa (30/8/2022), polisi berhasil menangkap DL di rumah saudaranya di Kampung Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Sementara MS diringkus polisi di rumah orangtuanya di Cikarang, Bekasi.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Adapun motif dari pembunuhan ini para tersangka tidak terima ditegur korban," tambah Kapolres.
Dedy mengatakan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 Ayat ke-2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. [gun]